Beranda

Uji Kompetensi Keahlian SMK

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan bagian dari Ujian Nasional yang menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan (SKL), sedangkan bagi stakeholder akan dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki si calon tenaga kerja. Pada tahun pelajaran 2011/2012 Ujian Nasional bagi peserta didik SMK diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional. Oleh karena kurikulum SMK dikembangkan dan dilaksanakan menggunakan pendekatan berbasis kompetensi (competency-based curriculum), maka penilaian hasil belajar harus menggunakan metode penilaian berbasis kompetensi (competency-based assessment). Pelaksanaan penilaian hasil belajar berbasis kompetensi diarahkan untuk mengukur dan menilai performansi peserta uji meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Penilaian terhadap hasil belajar pada SMK dilaksanakan melalui Uji Kompetensi Keahlian sesuai dengan kriteria kinerja (performance criteria) yang dituangkan dalam soal Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan.

Uji Kompetensi Keahlian pada SMK merupakan bagian Ujian Nasional yang terdiri dari ujian Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan. Semenntara itu kisi-kisi soal dan jenis Uji Kompetensi Keahlian disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2009 tentang Standar Kompetensi Kejuruan SMK/MAK. Adapun Perangkat Uji Kompetensi Keahlian disusun oleh Penyelenggara Tingkat Pusat dan pula ujian Praktik Kejuruan dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi. Ujian Teori Kejuruan diselenggarakan oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi dengan ketentuan dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan Ujian Nasional mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika.

Peserta Uji Kompetensi Keahlian adalah peserta yang terdaftar sebagai peserta UN pada Tahun Pelajaran 2011/2012 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 0011/P/BSNP/XII/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2011/2012.

Perangkat Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas:

  1. Kisi-kisi Soal Teori Kejuruan (KST). Kisi-kisi soal ujian Teori Kejuruan untuk setiap Kompetensi Keahlian memuat Standar Kompetensi Lulusan UN tahun pelajaran 2011/2012 dan indikator yang diujikan.
  2. Soal Ujian Teori Kejuruan (STK) dimana soal ujian Teori Kejuruan untuk setiap Kompetensi Keahlian memuat butir-butir soal berbentuk pilihan ganda yang disusun berdasarkan Kisi-kisi Soal Teori Kejuruan.
  3. Soal Ujian Praktik Kejuruan (SPK) untuk setiap Kompetensi Keahlian terdiri atas 3 atau 2 Paket soal yang setara. Soal Praktik Kejuruan yang disusun merupakan kompetensi minimal yang harus dicapai peserta uji,Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan bersama-sama dengan DUDI/Institusi Mitra dapat menambah atau memodifikasi soal dengan kriteria yang lebih tinggi.
  4. Lembar penilaian ujian Praktik Kejuruan untuk setiap Kompetensi Keahlian digunakan untuk menilai setiap peserta uji. Lembar penilaian memuat komponen penilaian, subkomponen penilaian, pencapaian kompetensi, dan kriteria penilaian.
  5. Instrumen Verifikasi Penyelenggara Ujian Praktik Kejuruan (InV). Instrumen verifikasi digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain tempat penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung, standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal.

Uji Kompetensi Keahlian di SMK PGRI 1 Kota Kediri Berlangsung Dari Tanggal 11 Pebruari dan berakhir pada tanggal 4 Maret 2013.

Tinggalkan Balasan