Beranda

BURSA KERJA KHUSUS SMK PGRI 1 Kediri

Bursa Kerja Khusus (BKK) adalah lembaga yang mempunyai fungsi mempertemukan antara pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja. Kegiatannya, memberikan Informasi Pasar Kerja, pendaftaran pencari kerja, memberi penyuluhan dan bimbingan jabatan serta penyaluran dan penempatan tenaga kerja. BKK merupakan sarana teknologi informasi online yang mensinergikan antara hasil lulusan sekolah menengah khusus (SMK) dengan kebutuhan tenaga kerja di dunia industri. BKK SMK PGRI 1 Kediri berdiri pada tanggal 7 September 2018 atas surat persetujuan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Kediri Dengan Nomor :562 / 1477/419.50/2015.

Dasar Hukum BKK

Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 07/MEN/ IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja (BURSA KERJA)
Keputusan Direktur Jendral Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri No.Kep.19 D.PPTKDN/2003 tentang Petunjuk Teknis Bursa Kerja Khusus

Manfaat Bursa Kerja Khusus

Mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja
Mendapatkan data siswa Lulusan SMK (penelusuran tamatan)
Informasi Ketersediaan Lowongan Kerja
Menyiapkan Siswa untuk memasuki lapangan kerja dan untuk mengembangkan sikap profesionalisme pada bidang keterampilannya

Tinggalkan Balasan